Daftar Harga Jasa & Persyaratan pilih paket
Biaya jasa:
Persyaratan :
SIM (Baru)
Biaya jasa:
- SIM A dan SIM C Rp. 550.000,-.
- SIM B1 Polos Rp. 800.000,-.
- SIM B1 Umum Rp. 800.000,-.
Lama proses : 1 hari kerja (setiap hari Sabtu).
Persyaratan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- 4 lembar fotokopi KTP.
- Jika Ingin buat SIM A baru dengan KTP Bekasi, Depok dan Tangerang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 25.000,-).
- Untuk Pembuatan SIM B1 Polos dan B1 Umum, Persyaratannya ditambah dengan SIM A asli.
- Untuk WNA yang tidak mempunyai KTP DKI, Persyaratannya: Fc. Paspor, Fc. KIM’S, Fc. KITAS, Biaya Rp. 650.000,-.
- Persyaratan dan harga di atas dapat berubah setiap saat
- Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka dikenakan biaya tambahan ;
- BPKB Polos (tanpa BPKB) Acc Rp. 50.000,-
- BPKB Copy, Acc Rp. 25.000,-
- Tidak ada kwitansi dengan materai 6000 rupiah, Acc Rp. 10.000,-
- Jika menghendaki agar formulir persyaratan diambil di rumah atau di kantor, akan dikenakan biaya tambahan Rp. 5.000,-
- Untuk pengurusan perpanjang STNK di luar daerah, akan dikenakan biaya sebanyak dua kali lipat dari biaya jasa biasa