2011年11月14日月曜日

Biro Jasa Daftar Harga Jasa & Persyaratan

Daftar Harga Jasa & Persyaratan                                       pilih paket  

SIM (Baru)

Biaya jasa:
  • SIM A dan SIM C Rp. 550.000,-.
  • SIM B1 Polos Rp. 800.000,-.
  • SIM B1 Umum Rp. 800.000,-.
Lama proses : 1 hari kerja (setiap hari Sabtu).

Persyaratan :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • 4 lembar fotokopi KTP.
Keterangan :
  • Jika Ingin buat SIM A baru dengan KTP Bekasi, Depok dan Tangerang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 25.000,-).
  • Untuk Pembuatan SIM B1 Polos dan B1 Umum, Persyaratannya ditambah dengan SIM A asli.
  • Untuk WNA yang tidak mempunyai KTP DKI, Persyaratannya: Fc. Paspor, Fc. KIM’S, Fc. KITAS, Biaya Rp. 650.000,-.
Keterangan :
  • Persyaratan dan harga di atas dapat berubah setiap saat
  • Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka dikenakan biaya tambahan ;
    • BPKB Polos (tanpa BPKB) Acc Rp. 50.000,-
    • BPKB Copy, Acc Rp. 25.000,-
    • Tidak ada kwitansi dengan materai 6000 rupiah, Acc Rp. 10.000,-
  • Jika menghendaki agar formulir persyaratan diambil di rumah atau di kantor, akan dikenakan biaya tambahan Rp. 5.000,-
  • Untuk pengurusan perpanjang STNK di luar daerah, akan dikenakan biaya sebanyak dua kali lipat dari biaya jasa biasa
Harga bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2 件のコメント: