Daftar Harga Jasa & Persyaratan pilih paket
Biaya jasa:
Persyaratan :
SIM (Baru)
Biaya jasa:
- SIM A dan SIM C Rp. 550.000,-.
- SIM B1 Polos Rp. 800.000,-.
- SIM B1 Umum Rp. 800.000,-.
Lama proses : 1 hari kerja (setiap hari Sabtu).
Persyaratan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- 4 lembar fotokopi KTP.
- Jika Ingin buat SIM A baru dengan KTP Bekasi, Depok dan Tangerang akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 25.000,-).
- Untuk Pembuatan SIM B1 Polos dan B1 Umum, Persyaratannya ditambah dengan SIM A asli.
- Untuk WNA yang tidak mempunyai KTP DKI, Persyaratannya: Fc. Paspor, Fc. KIM’S, Fc. KITAS, Biaya Rp. 650.000,-.
- Persyaratan dan harga di atas dapat berubah setiap saat
- Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka dikenakan biaya tambahan ;
- BPKB Polos (tanpa BPKB) Acc Rp. 50.000,-
- BPKB Copy, Acc Rp. 25.000,-
- Tidak ada kwitansi dengan materai 6000 rupiah, Acc Rp. 10.000,-
- Jika menghendaki agar formulir persyaratan diambil di rumah atau di kantor, akan dikenakan biaya tambahan Rp. 5.000,-
- Untuk pengurusan perpanjang STNK di luar daerah, akan dikenakan biaya sebanyak dua kali lipat dari biaya jasa biasa
Ada no yg bisa di hubungi
返信削除Ada no hp yg bisa di hubungi gak
返信削除