2011年11月30日水曜日

LEGALISASI BARANG PINDAHAN DI KBRI TOKYO

LEGALISASI BARANG PINDAHAN DI KBRI TOKYO
oleh Shakti Eko W pada 28 November 2011 jam 8:02

Ada dua macam tipe barang ketika kita pergi dari satu negara ke negara lain:

-Barang Bawaan

-Barang Pindahan



Barang bawaan adalah barang yg kita bawa bersama kita ketika travelling..

Sedangkan barang pindahan adalah barang yang dikirmkan karena kita akan pindah dari negara lain (Jepang misalnya)ke Indonesia. Dengan adanya legalisasi Barang Pindahan dari KBRI Tokyo, maka barang2 tersebut tidak akan terkena pajak di Bea cukai di Indonesia. Yg berhak mendapat hak Barang Pindahan adalah orang yg menetap lebih dari satu tahun di Jepang, Dan mengirimkan barang tersebut dalam jangka waktu tiga bulan sebelum atau sesudah kita kembali ke Indonesia. yg harus diinget Barang dagangan* dan kendaraan bermotor tidak dapat dianggap sebagai barang pindahan.

*wilayah abu-abu, tidak ada deskripsi dari jenis barang dagangan



Cara meminta Legalisasi Barang pindahan

-Mengirimkan permohonan legalisasi barang pindahan kepada KBRI Tokyo, bisa dengan datang secara langsung, atau mengirimkan via pos dengan melampirkan amplop kosong yg dituliskan alamat kita,  no telp yg bisa dihubungi dan perangko secukupnya.

Kirimkan ke alamat KBRI Tokyo

FINANCIAL ATTACHE

INDONESIAN EMBASSY

5-2-9, Higashi Gotanda, Shinagawa-Ku

Tokyo 141-0022



Contact Person

1. Fadli Rinaldi Lubis (Petugas Bea dan Cukai KBRI Tokyo)

Tel:03-3441-4201 EXT 338

Fax:03-3441-4039

Email:fadly_rinaldy@yahoo.com



2.Syarif Hidayat (Atase Keuangan KBRI Tokyo)

Tel:03-3441-4201 EXT 337



---------------------------------------------------------------------------

Persyaratan Pengesahan Legalisasi Barang Pindahan



1.Surat Permohonan untuk mendapatkan pengesahan Barang Pindahan dialamatkan kepada:

Atase Keuangan/Bea dan Cukai KBRI Tokyo

2. Surat Keterangan Pemilik Barang Pindahan

3. Daftar barang, diisi secara lengkap dan benar sesuai dengan contoh pengisian yg terlampir

4. Foto copy pasport (halaman foto, VISA, Halaman lapor diri ke KBRI atau KJRI)

5.Foto copy KTP Jepang

6.Foto copy surat penugasan/belajar/trainee

7.Foto copy surat penugasan/belajar/Trainee

8.Legalisasi akan diberikan satu kali saja yg dibuktikan dengan surat keterangan yg bersangkutan, selebihnya diberlakukan ketentuan barang import

9. Formulir diajukan minimal 2minggu sebelum kepulangan ke Indonesia

10. Berkas legalisasi disusun berdasarkan urutan di atas.



Catatan: Persyaratan tambahan akan diberlakukan apabila diperlukan.

0 件のコメント:

コメントを投稿